Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa yang merupakan saham yang dijaminkan oleh Kaharuddin Ongko.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.

Adapun alasan Satgas BLBI memblokir saham PT Beruangmas Perkasa didasarkan pada adanya Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional.

Pada pokoknya, obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan, salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa.

Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko, sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/2000.

Rionald menuturkan pada pokoknya, pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajiban kepada negara.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt. Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko.

Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,73 triliun (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen) dan selaku obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359,44 miliar (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen).

Baca juga: Pansus DPD minta Satgas hati-hati nyatakan nilai sitaan aset eks BLBI

Baca juga: Mahfud: Penagihan kepada debitur BLBI berlanjut meski ganti pemerintah

Baca juga: Mahfud: Sanksi untuk debitur BLBI segera berlaku jika tak lunasi utang

Baca juga: Menkeu harap realisasi perolehan aset eks BLBI capai 50 persen target

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023