Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengingatkan perlunya memperhatikan arah kebijakan keuangan daerah pada masa pandemi COVID-19 seperti saat ini.
 
"Salah satunya adalah belanja modal diarahkan pada belanja sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
 
Fatoni menekankan perlunya memperhatikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah, terutama di masa pandemi COVID-19 dalam rangka mewujudkan kualitas belanja yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran.

Baca juga: Kemendagri: Pemda optimalkan belanja daerah di sisa waktu 2021
 
Kemudian, menurut Fatoni, arah yang perlu diperhatikan dalam kebijakan keuangan daerah, yakni upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan penyediaan layanan publik. Selain itu, kata dia, perlu dukungan pemulihan ekonomi sektor riil yang dapat menjamin penyaluran dana kepada UMKM.
 
Begitu pula, lanjut dia, dukungan bagi perluasan padat karya, ketahanan pangan, dan meningkatkan stimulus belanja, seperti insentif sektor pariwisata, percepatan pengadaan barang, dan jasa keperluan COVID-19.
 
Menurut Fatoni, untuk mengoptimalkan upaya kebijakan keuangan daerah perlu dilakukan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). ETPD, kata dia, dapat mendorong transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Kemendagri bina daerah yang kurang inovatif
 
Selain itu, katanya, ETPD untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak COVID-19.
 
"Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja pemerintah daerah yang didukung SIPD, sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional," ucapnya.

Fatoni menjelaskan aspek berikutnya dalam arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah selama pandemi COVID-19, yakni pembiayaan alternatif, kerja sama antardaerah, evaluasi hibah, dan bansos.

Baca juga: Mendagri instruksikan kepala daerah proaktif laporkan SPT pajak
 
Berikutnya, menurut dia, program pengadaan barang dan jasa perlu menggunakan produk dalam negeri sampai dengan 40 persen. Pemerintah, kata dia, terus menggalakkan pemanfaatan penggunaan produk dalam negeri.
 
Dia mendorong daerah agar memanfaatkan produk dalam negeri karena langkah ini akan memacu perputaran ekonomi di sektor UMKM di daerah.
 
“Pemerintah terus mendorong percepatan ETPD agar seluruh pengelolaan keuangan daerah terhindar dari kebocoran data, dapat dipertanggungjawabkan dan lebih efektif serta efisien,” ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022