Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menilai minat dan tingkat kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya cipta terus meningkat setiap tahunnya.

"Hal itu dapat dilihat dari permohonan pencatatan hak cipta yang semakin bertambah setiap tahunnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Senin.

Pada 2021, lanjut dia, DJKI menerima pencatatan hak cipta sebanyak 83.078 pengajuan dari masyarakat. Angka tersebut meningkat 43 persen jika dibandingkan pencatatan hak cipta pada 2020.

Razilu berpandangan semakin tinggi pengajuan perlindungan kekayaan intelektual, menandakan kreativitas masyarakat juga meningkat. Hal tersebut sejalan dengan kemajuan teknologi dan informasi.

Untuk mendukung antusias masyarakat atau pemohon dalam melindungi karya ciptanya, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham meningkatkan layanan dengan menerapkan sistem persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC).

"Melalui sistem ini semua permohonan dengan persyaratan yang lengkap secara otomatis dicatatkan di DJKI," ujar dia.

Baca juga: DJKI sambut baik perlindungan kekayaan intelektual di e-commerce

Baca juga: Menkumham: Kepedulian urus perlindungan kekayaan intelektual tinggi


Pencatatan hak cipta melalui POP HC per 16 Maret 2022 yakni sebanyak 24.664 permohonan. Berdasarkan data itu, menunjukkan minat dan kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya cipta serta kesadaran melindungi sangat tinggi.

Razilu mengatakan cara kerja POP HC juga tergolong sederhana dan mudah. Setelah pemohon mengisi seluruh syarat, dan membayar biaya administrasi maka sistem langsung mengeluarkan pencatatan hak cipta.

Terakhir, kata Razilu, melalui POP HC diharapkan masyarakat atau pelaku usaha semakin bersemangat untuk menghasilkan karya cipta dan mendaftarkan karya ciptanya ke DJKI Kemenkumham.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022