Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan kepedulian masyarakat dalam mengurus perlindungan kekayaan intelektual semakin tinggi.

"Hal itu bisa dilihat dalam statistik pengajuan permohonan hak cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu," katanya di Jakarta, Kamis.

Selama tahun 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima 83.078 pencatatan hak cipta. Jumlah tersebut meningkat 43 persen dari tahun 2020.

Baca juga: Menkumham: Pencatatan hak cipta cepat dan bebas pungli

Meningkatnya permohonan hak cipta tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kemenkumham. Pemanfaatan sistem tersebut untuk memastikan tidak ada pungutan liar dalam prosesnya, kata Yasonna.

Ia mengatakan perlindungan hukum terhadap hak cipta semakin baik dengan menerapkan pelayanan yang diberikan petugas melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online sehingga masyarakat, kementerian, dan lembaga negara semakin mudah mendaftarkan karya intelektual serta kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet.

Baca juga: Menkumham: Pemajuan kekayaan intelektual sejalan dengan tema G20
Baca juga: Kemenkumham upayakan pencatatan hak cipta selesai dalam hitungan menit


Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Periode 2013 hingga 2014 tersebut mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya yakni Mars dan Himne KPK.

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan atas hasil kreativitas dan inovasi tidak saja pada masyarakat umum, namun kementerian dan lembaga negara.

"Ini menandakan kepedulian terhadap kekayaan intelektual atas karya-karya yang dihasilkan," katanya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022