Jakarta (ANTARA News) - Peneliti politik dari The Habibie Center Sumarno mengatakan perubahan dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu, telah membuka peluang infiltrasi partai politik dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pemilu.

"Sejumlah pasal dalam undang-undang ini menjadi pintu masuk bagi partai politik untuk melakukan penyusupan dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pemilu," katanya, di Jakarta, Selasa, dalam dialog demokrasi yang diselenggarakan The Habibie Center.

Sumarno menjelaskan, pasal-pasal yang membuka peluang infiltrasi dalam UU Penyelenggara Pemilu yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang sebagai pengganti UU 22/2007 ini, diantaranya adalah pasal tentang persyaratan menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

UU Penyelenggara Pemilu yang baru ini membuka peluang bagi anggota partai politik mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu, dengan syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.

Masuknya mantan anggota partai politik dalam tubuh penyelenggara pemilu ini, menurut Sumarno adalah bentuk infiltrasi partai politik dan merusak independensi penyelenggara pemilu.

"KPU yang mandiri dimungkinkan kalau KPU terbebas dari intervensi, infiltrasi dari kelompok manapun," kata Sumarno yang saat ini menjabat sebagai anggota KPU DKI Jakarta ini.

Selain soal syarat keanggotaan, pasal yang membuka peluang infiltrasi parpol adalah pasal tentang penyusunan dan penetapan pedoman teknis tahapan pemilu, serta penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu.

Dalam UU Penyelenggara Pemilu yang baru mengamanatkan KPU untuk selalu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah guna menyusun dan menetapkan pedoman teknis tahapan pemilu, serta peraturan KPU dan Bawaslu.

Sumarno berpendapat, keharusan berkonsultasi ke DPR ini membuka kesempatan bagi partai politik untuk mendesak penyelenggara pemilu mengikuti agenda partai.

Selanjutnya adalah pasal yang mengatur tentang komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni masuknya parpol yang duduk di DPR dalam keanggotaan dewan kehormatan.

"Sangat kuat sekali aroma infiltrasi partai," katanya.

Lebih lanjut, Sumarno mengingatkan dengan menyusupnya parpol ini, pemilu mendatang akan sarat konflik kepentingan di lembaga penyelenggaranya. Kualitas penyelenggaraan pemilu tengah dipertaruhkan.

Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu akan menurun, sehingga tingkat partisipasi juga turun, ujarnya. Akibatnya, katanya, legitimasi hasil pemilu akan dipertanyakan.*

(T.H017/U002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011