Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa siang menerima masukan dari para tokoh Aceh untuk mencari solusi terbaik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam, mengatakan, tokoh Aceh yang diterima oleh Presiden Yudhoyono adalah Tengku Malik Mahmud Al Haytar, Dr Zaini Abdullah, Muzair Manaf, Zakaria Saman, Muhammad Yahya, dan Abdullah Saleh.

Sedangkan Presiden didampingi oleh Mendagri, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Kapolri Jend Pol Timur Pradopo.

"Ada beberapa tokoh Aceh memberi masukan penyelesaian tentang Pilkada di Aceh, semuanya mencari solusi terbaik bertemu dengan Presiden," ujarnya.

Presiden, menurut Gamawan, terbuka untuk menerima pandangan dan usulan dari pihak mana pun terkait penyelesaian Pilkada Aceh, sehingga tidak hanya mendengar pendapat gubernur.

Namun, Gamawan tidak menyebutkan apakah pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB itu berhasil menghasilkan solusi.

"Tadi masukan saja. Dari Presiden soal pemilihan itu dilaksanakan atau dicari titik temu. Ada masukan-masukan yang diberikan kelompok-kelompok itu kepada Presiden," jelas Gamawan.

Sampai saat ini jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh belum bisa dipastikan meski Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Provinsi Aceh, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri sudah mengadakan pertemuan.

Pelaksanaan Pilkada di provinsi Aceh tersebut terganjal penolakan keberadaan calon perseorangan yang ditolak oleh Partai Aceh karena dinilai hanya berlaku pada pilkada pertama Aceh seperti tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA).

Selain itu, UU PA juga menyebutkan sengketa Pilkada Aceh diselesaikan di Mahkamah Agung. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi atas gugatan beberapa calon bupati dari Aceh yang gagal menggunakan jalur perseorangan membatalkan klausul tentang calon perseorangan di UU PA.

(T.D013/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011