Jakarta (ANTARA) - Satuan tugas khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri turun ke lapangan mengawasi langsung distribusi pupuk bersubsidi guna mencegah terjadinya kelangkaan pupuk dan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Harun Al Rasyid yang memimpin langsung kegiatan mengatakan, pihaknya mendapat tugas langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengawasan pupuk bersubsidi di lapangan.

“Ini merupakan penugasan dari Kapolri yang ingin agar para petani tidak mengalami kelangkaan pupuk dan tidak ada pupuk bersubsidi yang diselewengkan atau diterima oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” kata Harun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Harun menjelaskan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri turun ke Provinsi Jawa Timur. Serangkaian kegiatan dilakukan bersama Polda Jawa Timur serta Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dimulai Rabu (23/3).

Baca juga: Polri: Penyelidikan mafia pupuk akan meliputi aspek regulator

Adapun kegiatan yang dilakukan dengan memantau dan mengevaluasi distribusi pupuk dari PT Petrokimia Gresik, disributor, kios/pengecer hingga ke kelompok tani.

“Serangkaian kegiatan ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pupuk dan penyelewengan pupuk bersubsidi,” kata mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurut dia, langkah-langkah yang Satgasus Pencegahan Korupsi Polri dalam mencegah penyelewengan pupuk bersubsidi dimulai dengan menelusuri dan mengurai permasalahan di lapangan dari hulu hingga hilir guna melihat hubungan kerja dan alurnya seperti apa.

“Dengan kata lain integrasi bisnis dan usaha ini seperti apa terlebih dahulu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Harun, Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri juga akan mencermati dan meneliti data-data yang diajukan oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan) melalui sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK).

Baca juga: Polri ungkap sindikat mafia pupuk membuat data fiktif penerima subsidi

E-RDKK merupakan pengajuan dari Gapoktan ke dinas pertanian kabupaten/kota untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

“Ini agar dalam pengajuannya juga tidak ada manipulasi,” kata Harun.

Harun menambahkan, dengan upaya-upaya yang dilakukan Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri diharapkan tidak ada lagi kelangkaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Kami akan dengan sangat holistik dan komprehensif melihat dan mengkaji produksi serta distribusi pupuk bersubsidi,” kata Harun.

Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang beranggotakan mantan pegawai KPK yang diterima sebagai ASN Polri.

Baca juga: Polri ungkap penyalahgunaan pupuk subsidi rugikan negara Rp30 M

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022