Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan jumlah pegawai Kementerian Keuangan yang diberhentikan bertambah dari lima menjadi enam orang terkait pembocoran dokumen pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang kawasan transmigrasi sebesar Rp500 miliar.

"Ada enam orang yang ada di Kementerian Keuangan, di bawah lingkungan sekretariat jenderal," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Menkeu memastikan investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas enam pegawai tersebut sedang dilakukan karena mereka diduga membocorkan dokumen publik yang belum waktunya untuk dipublikasikan.

"Ada standar kerahasiaan yang harus dijaga, dokumen masih belum menjadi dokumen publik tapi dibocorkan itu sudah menjadi suatu pelanggaran dan itu yang kita periksa dan kita yakinkan ke depan tidak ada lagi. Yang ada harus ditindak," ujarnya.

Menkeu memastikan dokumen yang bocor tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DPPID, dimana ketika peraturan tersebut masih dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM, dokumennya sudah bocor.

"Kami yang sangat kecewa adalah pada saat ini belum selesai diproses oleh Menkumham sudah ada pihak luar yang memegang dokumen itu. Jadi menurut kami itu sesuatu yang prinsip melanggar aturan dan itu yang ingin kita tertibkan," tegas Agus.

Ia menjelaskan investigasi tersebut dilakukan kepada enam pegawai bukan karena permainan anggaran melainkan pembocoran dokumen yang seharusnya tidak dilakukan sehingga melanggar aturan disiplin.

"Yang ada di kami adalah, ada bentuk-bentuk disiplin dokumen yang bocor, bukan melakukan kegiatan permainan di anggaran tetapi di dokumen," ujarnya.

Menkeu belum mengetahui kebocoran dokumen tersebut disengaja atau tidak dan saat ini investigasi dilakukan dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

"Nanti kelihatan (dalam pemeriksaan). Nanti kita sampaikan, kita akan kerjasama, dan ingat ya azas praduga tak bersalah, tapi hanya untuk meyakinkan kita tidak bisa toleransi ada bentuk-bentuk yang tidak disiplin, yang berpotensi melanggar aturan," ujarnya. (ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011