Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan anggota DPR RI, Azaliani Agus, sebagai tersangka terkait aksi pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Tanjung Pinang tahun 2000 silam guna menggagalkan pelantikan Bupati Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood. "Anggota DPR itu sudah menjadi tersangka dan sampai sekarang masih dalam tahap pemrosesan," kata Marsyhudi Ridwan, Kepala Pusat Penerangan Kejakgung, kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kebenaran dua orang anggota dewan asal Riau yang diduga menjadi aktor aksi pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Tanjung Pinang tahun 2000 silam. "DPR menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menangani kasus itu," kata Wakil Ketua DPR RI, Zainal Maarif. Menurut dia, sampai sekarang DPR RI sendiri masih menunggu laporan dari aparat kepolisian perihal kebenaran kedua orang itu menjadi dalang aksi teror untuk menggagalkan pelantikan Bupati Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood. Ia mengatakan, DPR RI juga sampai sekarang belum menanyakan kebenaran informasi itu kepada kedua orang anggota dewan asal Riau itu, karena belum memiliki bukti-bukti. "Dewan masih menunggu laporan polisi," tegasnya. Yusri Sabri, mantan terpidana 11 bulan kasus pelemparan bom molotov di Kantor DPRD Tanjung Pinang, Kepulauan Riau tahun 2002 mendesak Kejaksaan Agung untuk membantu pelimpahan berkas penyidikan anggota DPR RI Ny Azaliani Agus ke pengadilan. "Berkas itu telah dilimpahkan dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau beserta barang buktinya pada 3 April 2002, namun hingga kini belum disidangkan," kata Yusri Sabri di Jakarta, Kamis (9/2). Ia mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pejabat di Kejaksaan Agung untuk mengadukan masalah ini dan Kejaksaan Agung telah berjanji akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. "Ny Azaliani Agus itu yang telah memerintahkan saya untuk menggagalkan pelantikan Bupati Kepulauan Riau, Huzrin Hood. Untuk maksud itu, Ny Azaliani telah menyerahkan uang Rp30 juta kepada saya," katanya. Dikatakannya, uang tersebut dipakai menggerakkan massa untuk unjuk rasa termasuk membuat bom molotov di DPRD Pangkalpinang agar Huzrin Hood gagal dilantik Namun, upaya untuk menggagalkan pelantikan kandas bahkan Yusri dan dua kawannya tertangkap polisi dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan dan tahun 2002 lalu ia telah bebas menjalani masa hukuman. "Kenapa Ny Azaliani tidak pernah juga disidangkan. Saya tanyakan berkali-kali ke Kejati Riau tapi alasannya kesulitan mendatangkan saksi. Apa saya ini bukan saksinya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006