Jakarta (ANTARA News) - Kaukus Untuk Penyiaran DPR RI menduga terjadi kolusi antara Mahkamah Konstitusi dengan salah satu stasiun televisi swasta yang mempunyai izin operasional tahun 1999. "Kami mendapatkan dokumen itu sebagai bentuk dukungan dari masyarakat terhadap koalisi dalam menolak PP Penyiaran," kata Koordinator Kaukus Penyiaran Tristanti Mitayani dari Fraksi PAN DPR di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa Anggota Komisi I ini tidak merinci dokumen yang diperolehnya. Dia hanya minta agar semua pihak ikut mencari kebenaran informasi dari dokumen tersebut. "Jika ini benar maka kami meragukan keputusan MK karena telah ternodai oleh kepentingan segelintir orang," katanya. Padahal, kata Tristanti, keputusan itu menjadi dasar Menkominfo dalam menyusun PP Penyiaran. "Itu artinya PP ini tidak lagi mampu melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Pemerintah harus melakukan koreksi mendasar dengan merevisi PP yang telah dikeluarkan," katanya. Selain itu, kata Tristanti, penolakan Koalisi Untuk Penyiaran terhadap PP Nomor 49-52 tahun 2005 itu karena adanya upaya dari kebijakan Menkominfo yang mengubah arah proses demokratisasi penyiaran kembali kepada sentralisasi peran pemerintah. "Ini bertentangan dengan apa yang diamanatkan dalam UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," katanya. Hal sama dikemukakan Marzuki Darusman dan Effendi Choirie dari Komisi I. Menurut keduanya, karena PP itu bertentangan maka tak ada alasan bagi pemerintah untuk tetap memberlakukan UU Penyiaran dengan PP tersebut. Choirie juga mengatakan bila Menkominfo Sofyan Djalil tetap pada pendiriannya yang ingin memebrlakukan PP itu, maka dirinya bersama-sama anggota kualisi akan menggerakkan potensi yang ada untuk melakukan penolakan. "Komisi I secara resmi sudah menolak, demikian juga sejumlah elemen masyarakat juga menyampaikan penolakannya sehingga aneh bila pemerintah tetap memberlakukan PP tersebut," tambahnya. "Saya kira kita akan menemui Presiden untuk menjelaskan apa yang seharusya diubah dalam PP itu." Karena itu, bila tidak dilakukan perubahan justru sangat membahayakan bagi bangsa ini, bagi Presiden dan juga bagi Menkominfo Sofyan Djalil. "Dalam UU Penyiaran disebutkan keberpihakan terhadap budaya daerah tapi kenyataannya dalam PP itu justru bertentangan dengan hal-hal yang memihak daerah tersebut," katanya UU Penyiaran itu berpihak ke publik tetapi PP UU ini justru bertentangan dengan kepentingan publik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006