Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat edaran kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II agar tidak memutuskan kebijakan strategis sampai pengumuman perombakan kabinet.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Rabu, menjelaskan surat edaran itu dikeluarkan Presiden dengan tujuan menjaga kontinuitas kebijakan pemerintah antara sebelum dan pasca perombakan kabinet.

"Itu perintah dan sepengetahuan Presiden. Ini dilakukan untuk menyambut `reshuffle'," agar para menteri tidak mengambil langkan atau pun kebijakan strategis sebelum diumumkannya `reshuffle kabinet'," tuturnya.

Julian menyebutkan larangan mengeluarkan kebijakan strategis itu di antaranya termasuk penerbitan peraturan menteri dan peraturan lain yang bersifat strategis di kementerian masing-masing.

"Menteri tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis sampai pelantikan menteri baru," ujarnya.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) , penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), serta kebijakan yang melibatkan lembaga negara lainnya yang harus tetap dilanjutkan.

Surat edaran tersebut, lanjut Julian, ditujukan kepada seluruh kementerian dengan tembusan seluruh lembaga negara.

Meski demikian, kata dia, surat tersebut tidak lantas menjadikan status menteri sebagai demisioner.

"Sifatnya bukan demisioner. Namun sebaiknya dan selazimnya menteri tidak mengambil tindakan strategis," jelasnya.

Menurut Julian, surat edaran Presiden tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan dan sebaliknya justru akan menjamin keberlangsungan kebijakan pemerintah pada setiap kementerian.

"Mudah-mudahan ini bisa menjaga kontinuitas dengan menteri yang baru dan untuk efektivitas masing-masing kementerian ke depannya," ujarnya.

Julian menyatakan rencana perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II telah memasuki tahap final dan saat ini Presiden telah memegang formasi baru dari kabinet yang akan dipimpinnya selama 3,5 tahun mendatang.

(T.D013/ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011