Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan, hingga saat ini belum ada sikap resmi Komisi III terkait eksekusi kasus Trisakti pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pengelolaan Universitas itu.

Menurut Aziz di Gedung DPR Jakarta, Rabu, Komisi III memang pernah berencana memanggil pihak Trisakti untuk membicarakan kasus tersebut. Namun rapat itu ditunda karena terjadi kendala teknis.

"Jadi belum ada pleno Komisi III tentang itu. Sehingga pendapat yang ada sekarang ini masih berupa pandangan dari pendapat masing-masing anggota. Tak ada sikap resmi," kata Aziz

Penegasan Aziz itu sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Komisi III Benny K.Harman di berbagai media massa bahwa seolah-olah Komisi III telah merekomendasikan agar kasus Universitas Trisakti segera dieksekusi. Benny meminta agar putusan MA terkait eksekusi rektorat Trisakti segera dilaksanakan, baik oleh Pengadilan Negeri, Universitas dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Aziz yang juga politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Komisi III masih akan mengagendakan rapat lanjutan untuk membahas kisruh Trisakti tersebut.

"Kami akan bahas di rapat pleno komisi III yang akan kami jadwalkan lebih lanjut," ujar Aziz.

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Syarifuddin Sudding juga menegaskan bahwa pernyataan dukungan atas eksekusi kasus Trisakti hanyalah klaim sepihak Benny Harman.

Hingga saat ini, kata Sudding, Komisi III sama sekali tak pernah secara resmi mendukung eksekusi Trisakti. "Jadi itu pendapat pribadi Benny saja," tegas Sudding.

Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong, sebelumnya menyatakan bahwa putusan MA tentang eksekusi terhadap sembilan pejabat rektorat Usakti berpotensi melanggar HAM. Hal tersebut, katanya, juga telah disampaikan Komnas HAM.

Menurut dia, Komnas HAM telah meminta Kemendiknas agar segera menggelar mediasi konflik antara Yayasan Trisakti dengan rektorat Universitas Trisakti. "Jika hal itu tidak terjadi, maka hak-hak kependidikan para mahasiswa dan alumni akan dilanggar," ujarnya.

(T.R024/D011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011