Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun, dalam kasus pencemaran nama baik tokoh Partai Demokrat, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama tujuh bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim Bayu Isdiatmoko, saat membacakan putusannya di Jakarta, Kamis.

Majelis hakim menolak pembelaan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa pengungkapan nama penerima aliran dana Bank Century sebagai bentuk pengungkapan kasus korupsi dan menolak permintaan agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Ditegaskannya, Mustar dan Ferdi terbukti melakukan perbuatan pencemaran nama baik, bersalah atas dakwaan kesatu primair, Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 207 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menimbang karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan sekunder, maka harus dijatuhkan pidana sesuai terhadap terdakwa," kata Bayu.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah keterangannya berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pemeriksaan.

Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan dan tidak ada alasan pembenar serta pemaafan atas perbuatan keduanya.

"Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum," kata majelis.

Belum tuntas putusan dibacakan, pengunjung sidang riuh ramai dan berteriak-teriak menolak putusan tersebut.

"Kami menolak putusan ini. Putusan ini merupakan pembungkaman terhadap aktivis yang mengritik SBY dan Boediono," kata salah satu pengunjung.

Ucapan pengunjung tersebut memicu pengunjung lainnya ikut bersorak: "Tolak, tolak, tolak".

Seruan hakim kepada pengunjung sidang untuk diam tak didengar, namun tetap melanjutkan membacakan putusan tersebut hingga usai.

Karena kegaduhan tetap terjadi, majelis langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa memberikan kesempataan para pihak mengambil upaya hukum atau tidak.

Mustar dan Ferdi dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah menyebut ada 11 nama yang menerima dana Bank Century.

Kedua aktivis Bendera ini menyebut aliran dana mengalir ke KPU, LSI, FOX, Partai Demokrat, Edi Baskoro, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Andi Malarangeng, Riza Malarangeng, Choel Malarangeng, dan Hartati Mudaya.
(T.J008/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011