Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terpidana percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo bernama Hendra Subrata alias Anyi (71).

"Surat DPO diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata jurubicara korban, Deddy A Madong di Jakarta, Senin.

Berdasarkan surat pengantar beromor B/8881/IX/2011/Ditreskrimum tertanggal 28 September 2011 yang ditandatangani Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, kepolisian menerima surat permintaan dilakukan pencarian terhadap terpidana Hendra Subrata.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengirimkan surat keterangan DPO dengan Nomor : R-380/0.1.12/EP./09/2011 yang dikirimkan kepada Polda Metro Jaya.

Deddy mengatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1209/K/Pid/2010 tertanggal 8 Oktober 2010, menunjukkan Hendra Subrata terbukti melakukan tindak pidana Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan vonis empat tahun penjara.

Deddy menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Hendra Subrata melakukan penganiayaan berat, bahkan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo hingga mengalami cacat permanen sekitar Maret 2008.

"Kasus percobaan pembunuhun diduga akibat persoalan bisnis properti," ujar Deddy.

Deddy menuturkan Hendra memukul kepala Herwanto menggunakan barbel (dumble) seberat 2 kilogram sebanyak beberapa kali hingga korban mengalami penurunan kesadaran, luka pada bagian kepala.

Kemudian Hendra menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis pidana penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan pada 26 Mei 2009.

Deddy menyebutkan, saat sidang berlangsung, pihak majelis hakim memberikan keringanan penahanan terhadap Hendra Subrata menjalani tahanan kota, karena alasan gangguan kejiwaan ketika mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Deddy mengungkapkan pihak kejaksaan sempat meminta tim pengacara terdakwa menghadirkan Hendra saat proses persidangan di Mahkamah Agung (MA).

"Anehnya, terpidana tidak dihadirkan sejak persidangan di MA hingga akhirnya terdakwa dinyatakan buron," tutur Deddy.

Deddy menambahkan pihak keluarga korban meminta petugas kepolisian segera menangkap terpidana, Hendra Subrata karena khawatir mendapatkan ancaman.

(T014)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011