Dengan lulus seleksi artinya panitia seleksi di MA menyatakan secara normatif dia bebas, clear.. bersih, tetapi dari sisi moral dia harus bertanggung jawab,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan Ramlan Comel sebaiknya mengundurkan diri karena secara moral sudah tidak pantas menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor setelah diketahui pernah terlibat perkara korupsi meskipun dibebaskan.

"Kalau dia pernah terlibat perkara, maka secara moral dia harus mengundurkan diri," kata Jaja, usai konperensi pers Hasil Penelitian Putusan Hakim di Jakarta, Selasa.

Jaja mengakui bahwa Ramlan memang sudah dinyatakan tidak bersalah secara hukum terkait kasus korupsi yang pernah menjadikan hakim ad hoc itu tersangka, namun secara moral harus mawas diri dengan menjadi hakim ad hoc kasus korupsi.

"Dengan lulus seleksi artinya panitia seleksi di MA menyatakan secara normatif dia bebas, clear.. bersih, tetapi dari sisi moral dia harus bertanggung jawab," kata Jaja.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui bahwa pihaknya kecolongan terhadap lolosnya Hakim ad hoc Tipikor Ramlan Comel, anggota majelis perkara Wali kota Bekasi Mochtar Muhammad, sudah pernah menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hatta menegaskan jika saat melamar pihaknya mengetahui kalau Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa maka akan langsung gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

Hakim ad hoc Tipikor Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana "overhead" di perusahaan PT Bumi Siak Pusako senilai 194.496 dolar AS atau sekitar Rp1,8 miliar saat berada di Pekanbaru, Riau.

Hatta mengungkapkan bahwa Ramlan divonis bebas pada pengadilan tinggi dan diperkuat di tingkat kasasi di MA.

Atas kejadian tersebut, katanya, pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan seleksi hakim ad hoc sehingga kejadian seperti hakim Ramlan tidak terulang.
(J008)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011