Kewenangan DPR tidak bisa dipengaruhi oleh surat atau aspirasi siapa pun.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan Kabupaten Nabire masuk dalam daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Utara.

"Nabire masuk Papua Utara," kata Yan dalam dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Yan beralasan bahwa dirinya lahir dan besar di Nabire dan tahu benar masyarakat dan penduduk Nabire yang sebenarnya, termasuk pemilik hak ulayat.

Ia menyebutkan di Nabire hanya ada sembilan suku besar, enam di antaranya adalah suku Saereri. Jika berbicara pengelompokan berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Nabire masuk wilayah Saereri atau Papua Utara.

Namun, dia tetap mengembalikan keputusan itu dalam Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dan diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI.

"Saya sudah sampaikan kepada para bupati bahwa kewenangan DPR tidak bisa dipengaruhi oleh surat atau aspirasi siapa pun," kata Yan menegaskan.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyarankan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelum pembagian wilayah DOB di Papua.

"Saya sudah menyarankan untuk melakukan RDPU untuk mendengarkan tokoh-tokoh yang ada diseluruh provinsi tersebut," kata Sturman.

Sturman menegaskan bahwa anggota DPR tidak bisa menentukan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten kota, hanya berdasarkan dari apa yang mereka ketahui.

"Kami harus tetap mendengarkan mereka, tidak bisa kami putuskan di sini berdasarkan alam pikiran kami sendiri dan masukan dari sekelompok orang yang kami anggap benar," kata Sturman menegaskan.

Baca juga: Anggota Baleg DPR sarankan RDPU sebelum pembagian DOB di Papua

Baca juga: Anggota DPR sarankan pembagian wilayah DOB di Papua berdasarkan suku

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022