Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini sedang dibahas dan disampaikan kepada DPR sebanyak 31 RUU. Dirjen Perturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Depkum dan HAM AA Oka Mahendra di Jakarta, Kamis, menjelaskan, dari 31 RUU itu, tujuh diantaranya merupakan RUU hasil inisiatif DPR. "RUU dari inisiatif DPR itu antara lain, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), serta RUU Peradilan Agama," katanya. Sedangan 24 RUU yang berasal dari pemerintah antara lain RUU Administrasi Kependudukan, RUU Keimigrasian, RUU Perseroan Terbatas, serta RUU Narkotika. Menurut Oka, hingga akhir Desember 2005, DPR dan pemerintah telah menyetujui 12 RUU, enam diantaranya merupakan RUU inisiatif DPR yang salah satunya menyangkut RUU Guru dan Dosen, sedangkan RUU dari pemerintah antara lain RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sementara itu, lanjut dia, pada tahun 2006 ada sebanyak 30 RUU yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah, antara lain, RUU tentang Badan Hukum Pendidikan, RUU Pasar Modal, RUU Rahasia Negara, serta RUU Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006