Jakarta (ANTARA News) - Mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, masih enggan berkomentar seusai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (26/10).

Rosalina Manulang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB dengan didampingi tim penasehat hukumnya.

Tersangka kasus suap Sekretariat Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) tersebut diperiksa KPK kemungkinan sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin, terkait dugaan kasus suap wisma atlet Sea Games di Jakabaring, Palembang.

Mantan direktur anak buah Nazaruddin itu diduga terlibat sebagai penyalur dana suap pengadaan wisma atlet kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharam.

Rosalina Manulang diduga memberikan cek senilai Rp4,3 miliar kepada Nazaruddin, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR, guna memuluskan proyek pembangunan wisma atlet.

Sebelumnya, Rosalina Manulang telah divonis penjara 2,5 tahun, pada 21 September lalu, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, yang divonis 2 tahun kurungan penjara.

Dalam persidangannya, Rosalina Manulang mengaku hanya menjalankan perintah Nazarudin sebagai atasannya, untuk mengantarkan El Idris memberikan cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sekretaris Menpora Wafid Muharam.

Rosalina Manulang telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

Status Rosalina Manulang masih sebagai saksi untuk melengkapi berkas persidangan tersangka Nazaruddin, yang telah menjalani pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu (24/10).

(SDP-05)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011