Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memindahkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang ke tempat yang aman terkait laporan ancaman pembunuhan yang diterimanya.

"Sampai malam pukul 20.30 WIB kemarin, Rosa masih berada di KPK. Sekarang keberadaan Rosa bisa ditanya ke LPSK. Rosa sudah di tempat aman yang lain," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, pengamanan Rosa, yang merupakan saksi sekaligus terpidana kasus yang sama, diperlukan agar saksi dapat secara independen dalam memberikan keterangan di sidang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta LPSK untuk memberikan pengamanan maksimal untuk Direktur Pemasaran PT Anak Negeri tersebut.

Rosa dikabarkan mendapat ancaman dari beberapa pihak yang diduga dekat dengan terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin.

Pada Rabu (11/1), Rosa diinapkan di Gedung KPK karena Rosa merasa keselamatannya terancam. Setelah berkoordinasi dengan LPSK dan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, Rosa akhirnya dibawa ke Gedung KPK sekitar pukul 22.45 WIB.

Sidang lanjutan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin akan digelar kembali pada Senin (16/1) pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, dan Dirut PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
(A059)



Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012