Kami sedang menyiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang sudah diterbitkan oleh Menaker
Cikarang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta segenap perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada karyawan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan ketentuan perihal pemberian tunjangan ini mengacu Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah terkait Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

"Kami sedang menyiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang sudah diterbitkan oleh Menaker," katanya di Cikarang, Selasa.

Pihaknya tidak berwenang mengawasi pemberian THR maupun menampung pengaduan karyawan melalui posko pengaduan dikarenakan penanganan terkait permasalahan ini sudah dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

"Tahun ini kita tidak ada posko pengaduan THR, sudah dilimpahkan ke UPTD di Kabupaten Karawang. Kalau anjuran dari kami kan harus muncul melalui proses mediasi, pastinya perlu waktu yang lama. Makanya permasalahan THR penanganan melalui UPTD Pengawasan, karena sifatnya normatif," kata Suhup.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran kepada perusahaan terkait pemberian THR, berisi ketentuan mengenai mekanisme dan teknis pemberian tunjangan.

Penyusunan detil surat edaran tersebut meliputi batas maksimal pemberian tunjangan, termasuk ketentuan apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR karyawan.

"Sedang kami konsep karena SE Menaker juga belum lama kita terima. Nanti setelah jadi akan segera kita distribusikan ke perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dunia usaha segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya.

Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Baca juga: Kemenaker: Ada sanksi jika bayar THR tidak sesuai ketentuan UU

Baca juga: Dipusatkan di Disnaker, Kabupaten Bekasi buka posko THR Keagamaan

Baca juga: Serikat Pekerja Bekasi buka posko aduan THR

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022