Jakarta (ANTARA) - Pada Selasa (12/4) DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU), pemerintah membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), dan Universitas Indonesia menyampaikan keprihatinan mengenai penyerangan terhadap Ade Armando.

Selain itu ada warta lain mengenai mitigasi dampak persebaran virus corona sub-varian Omicron dan kuota haji khusus yang bisa disimak kembali dalam ringkasan berita berikut.

DPR RI setuju RUU TPKS disahkan jadi undang-undang

DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa. 

Pemerintah buka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2022. Program beasiswa yang diselenggarakan kementerian bekerja sama dengan LPDP tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun kualitas sumber daya manusia.

UI prihatin dengan tindak kekerasan yang dialami Ade Armando

Universitas Indonesia (UI) menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami oleh dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Ade Armando, dalam unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR pada 11 April 2022. "Kami berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Dra. Amelita Lusia, M.Si. CPR.

Pemerintah waspadai persebaran sub-varian Omicron

Pemerintah mewaspadai persebaran virus corona sub-varian Omicron jenis XE, XD, dan XF pada masa mudik Lebaran 2022. "Walaupun dikatakan lebih cepat menular dibandingkan varian Omicron dan data yang ada sampai saat ini belum memadai, sebagai bagian untuk mitigasi mudik, varian ini jadi perhatian kita bersama," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi.

Pemerintah akan alokasikan delapan persen kuota haji untuk haji khusus

Pemerintah akan mengalokasikan delapan persen dari total kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi ke Indonesia untuk jamaah haji khusus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. "Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
 

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022