THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal selama lebih dari satu bulan.
Palu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta para pekerja melapor jika tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo mengatakan pihaknya menyediakan nomor pelaporan THR untuk enam daerah yang dapat dihubungi mulai Senin (18/4).

"Untuk di Kota Palu dapat melapor ke nomor 085256617033 dan 085394276500. Untuk Kabupaten Morowali dapat melapor ke nomor 081341133688, di Banggai dapat melapor ke nomor 085287344492," kata Joko, di Palu, Jumat.

Untuk di Poso, Joko menyebut pekerja yang berada di sana dapat melapor ke nomor 08114508680, di Tolitoli dapat melapor ke nomor 082296543440 dan di Buol dapat melapor ke nomor 085240813804.

"Jika terbukti perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kami lakukan pembinaan dengan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya," katanya pula.

Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, Joko menerangkan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada perusahaan itu, seperti tidak boleh mendapat pelayanan dari instansi terkait hingga pencabutan izin usaha.

Ia menyebut saat ini tercatat hampir 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Dia menjelaskan THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal selama lebih dari satu bulan dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Joko mengatakan perusahaan tidak boleh lagi membayar THR dengan cara dicicil atau berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, seperti yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021.

Besaran THR diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

"Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dan dibagi 12 bulan terakhir sebelum hari raya," katanya lagi.

Sedangkan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Ia menambahkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR, THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," katanya lagi.

Ketentuan pemberian THR itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Kemnaker: Pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaan
Baca juga: Kemnaker: Perusahaan berikan THR lebih, dorong semangat pekerja


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022