Ternate (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), akan menanam sekitar 50 ribu bibit pohon bakau di sepanjang pesisir Pantai Morotai untuk mengantisipasi terjadinya abrasi.

"Kami telah menyiapkan 50 ribu bibit pohon bakau yang nantinya akan ditanam di pesisir Pantai Pulau Morotai, untuk mengantisipasi terjadinya abrasi," kata Kepala Bapedalda Pulau Morotai Zainal Hadad di Ternate, Jumat.

Ia mengatakan, program pembibitan pohon bakau ini sudah dilakukan sejak 2010 lalu, kurang lebih 50 ribu pohon yang kami tanam bersama warga saat ini sudah jadi semua. Rencana akan di distribusikan ke beberapa titik untuk ditanam, program ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya abrasi pantai.

Program tanam pohon bakau akan dilakukan di beberapa tempat di lima kecamatan di antaranya, wilayah Desa Wayabula kecamatan Morotai Selatan Barat, wilayah antara desa Daruba dan Pilowo, desa Kolorai kecamatan Morotai Selatan, desa Bere-Bere kecamatan Morotai Utara dan Desa Sopi kecamatan Morotai Jaya.

Bukan hanya itu, pohon bakau juga akan di tanam di pesisir pantai yang berdekatan dengan perkampungan warga. Sementara, untuk anggaran untuk pemeliharaan bibit pohon bakau.

Bapedalda di tahun 2012 akan menganggarkan (tidak dirinci) baik penambahan bibit pohon bakau sekaligus anggaran untuk parakelompok warga, sehingga para warga yang tergabung dalam beberapa kelompok ini bisa kita gaji mereka.

Selain penanaman pohon bakau di Pulau Morotai, pemkab juga telah menyelamatkan sekitar 300 kubik batu karang yang diambil dari laut untuk pembuatan talud dan batu itu telah kembalikan ulang ke tempatnya.

Menurut Zainal, pengambilan batu karang secara illegal oleh warga Pulau Rao bersama pihak perusahan yang menangani masalah talud di desa Pulau Rao saat ini, merupakan satu tindakan yang melanggar undang-undang.

Pasalnya, mereka mengambil batu karang di seputaran pantai posi-posi rao itu sebanyak, kurang lebih 300 kubik, ini berarti sebagian dari panorama dasar laut seputaran desa itu sudah mereka rusaki, padahal dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 itu sudah jelas pelanggaran.

"Jadi kalau terjadi seperti itu, maka kami akan laporkan persoalan ini ke pihak yang berwajib untuk diproses hukum," ujar Zainal.

Zainal menambahkan, sebelumnya kita di beritahukan katanya batu itu bukan batu karang. Namun untuk memastikan, pihak Bapedalda beberapa waktu lalu sudah menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi. (AF/L002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011