Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. DR Din Syamsudin, menyambut baik Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Maftuh Basyuni, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Ma`ruf, yang merupakan pengganti SKB Dua Menteri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Kerukunan Umat Beragama. "Penetapan SKB tersebut merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur kerukunan umat beragama di Indonesia yang beragam," kata Din Syamsudin Kepada ANTARA News di Jakarta, Minggu. Menurut dia, SKB itu memang penting untuk segera ditetapkan, karena menyangkut hak asasi manusia dalam melaksanakan ibadah dan sejumlah peraturan mendirikan tempat ibadah. Namun, lanjut dia, yang lebih penting adalah mengenai materi yang termuat dalam surat keputusan tersebut. "Materi yang akan ditetapkan harus disepakati oleh semua agama yang ada di Indonesia, hal ini untuk menghindari munculnya perpecahan antar umat beragama, karena pemerintah dianggap diskriminatif terhadap agama tertentu," ujarnya. Dia mengatakan, sebelum SKB yang sudah pada tahap akhir dan hanya menunggu penandatanganan itu harus melibatkan tokoh-tokoh semua agama yang diakui di Indonesia, untuk menyampaikan masukan terhadap peraturan tersebut. "Jika muatannya telah disepakati bersama, maka SKB tersebut harus diterima oleh semua pihak tanpa ada yang merasa diperlakukan tidak adil," katanya. Ia mengakui munculnya penolakan dari sejumlah pemeluk agama tertentu, karena peraturan itu dinilai diskriminatif dan tidak adil terhadap agama minoritas, terutama mengenai izin pendirian tempat ibadah yang minimal harus ada 100 orang di wilayah tersebut. SKB dua Menteri Tahun 1969, dinilainya, hanya terdiri dari enam pasal dan multi-tafsir, juga tidak merinci secara jelas tata cara pendirian rumah ibadah, seperti persyaratan minimal penganutnya, dan juga tak ada komunikasi antar-tokoh agama. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006