Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Deny Indrayana mengakui kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi adalah pencitraan.

"Kalau ada tudingan bahwa saya melakukan pencitraan dengan mengusulkan pengetatan remisi, dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi itu benar," kata Deny Indrayana pada diskusi "Polemik: Permisi Numpang Remisi" di Jakarta, Sabtu.

Deny Indrayana menjelaskan, pencitraan yang dilakukannya adalah pencitraan bagi penegakan hukum Indonesia, sehingga lembaga pemasyarakatan tidak lagi menjadi surga bagi koruptor tapim sebaliknya menjadi neraka bagi koruptor.

Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM ke masa depan akan memberlakukan pengetatan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi, tanpa pandanng bulu.

"Meskipun Pak Amir Syamsuddin dari Partai Demokrat, tapi kami sudah berkomitmen untuk bersikap tegas dalam penegakan hukum dan tidak pandang bulu, apakah terpidana korupsi itu pejabat negara maupun politisi dari partai politik apapun," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat menegaskan agar Menteri Hukum dan HAM maupun Wakil Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dan Deny Indrayana, harus mampu membuktikan komitmennya untuk meningkatkan penegakan hukum menjadi lebih tegas.

"Pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Pak Amir Syamsuddin dan Deny Indrayana menjadi Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, masyarakat menyorotinya," ujarnya.

Martin menambahkan, masyarakat menyoroti bahwa pengangkatan tersebut lebih kepada untuk mempertahankan pemerintahan Presiden Yudhoyono daripada peningkatan penegakan hukum.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, agar Amir Syamsuddin dan Deny Indrayana harus mampu membuktikan komitmennya.

Apalagi, kata dia, Amir Syamsudin dan Deny Indrayana adalah orang di sekitar presiden, bisa memberitahu kepada presiden untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.

"Kalau ada kemauan yang kuat dari pemerintah, saya yakin dalam tiga tahun ke depan sudah ada peningkatan signifikan dalam pemberantasan korupsi," tuturnya, menambahkan.
(T.R024/C004)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011