Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari paparan tindak pidana terorisme.

"Mudah-mudahan nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi dokumen semata, tapi betul-betul bisa kita implementasikan dalam bentuk program dan aksi yang nyata dalam hal pencegahan keterpaparan perempuan dan anak dari paham radikalisme dan terorisme," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Penandatanganan MoU dilakukan mengingat perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan berada dalam pusaran terorisme, yakni sebagai kelompok yang rentan terpapar sebagai korban dan juga sebagai pelaku.

Menurut dia, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perempuan rentan dilibatkan dalam aksi terorisme, seperti budaya patriarki, ekonomi maupun akses informasi yang terbatas.

Sementara keterpaparan terhadap anak-anak disebabkan karena mereka belum mampu menerjemahkan dan mengambil sikap mengenai paham-paham yang sifatnya ekstrem.

MoU antara Kementerian PPPA dengan BNPT terdiri atas 11 bab dan 11 pasal terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara ekonomi, sosial dan aspek lainnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme.

Lebih lanjut, Menteri Bintang menyebutkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) juga menjadi salah satu poin penting dalam nota kesepahaman tersebut.

"Pada 2022, Kemen PPPA mengembangkan DRPPA di beberapa daerah di Indonesia. Selain bekerja sama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kami juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait apabila suatu daerah memerlukan intervensi khusus. Mudah-mudahan kita bisa turun bersama-sama mewujudkan DRPPA yang bebas dari terorisme," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022