Sidak seperti ini memang rutin dilakukan.
Makassar (ANTARA) - Tim Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, dibantu personil TNI Polri melaksanakan Inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, dan menemukan sejumlah barang terlarang.

"Dari sidak hari ini ditemukan tidak ada barang serius (narkoba, ponsel, sajam) tapi ada barang terlarang digunakan dalam Rutan, seperti beberapa logam, (sendok dan mistar besi) kabel, gunting, kartu permainan, dan lainnya," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Sulsel, Suprapto, usai sidak di rutan setempat, Rabu malam.

Ia menekankan, barang-barang yang ditemukan hasil penggeledahan pada lima blok di Rutan Makassar, dilarang digunakan karena berbahaya dan bisa menimbulkan terjadinya gangguan keamanan bagi warga binaan karena digunakan secara salah.

Barang-barang tersebut, kata dia, harus diamankan, karena bisa saja melukai para narapidana ketika terjadi gesekan. Kendati tidak ditemukan barang serius, pihaknya harus tetap menjaga keamanan di dalam rumah tahanan.

Baca juga: LKBN Antara beri pelatihan jurnalistik bagi Humas Lapas Makassar

Sidak tersebut juga serentak dilaksanakan di semua daerah di Indonesia, sejak Selasa, 19 April hingga Kamis 21 April 2022. Untuk Sulsel di semua Lapas dan Rutan.

 
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Sulsel, Suprapto (dua kiri) didampingi Kepala Rutan Makassar, Moch Muhidin (dua kanan) serta jajaran TNI Polri saat rilis hasil penggeledahan usai Inspeksi Mendadak (Sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/4/2022) malam. ANTARA/Darwin Fatir.




Selain itu, pihaknya memuji kebersihan Rutan Makassar yang senantiasa dijaga dengan baik, sehingga tidak nampak menyeramkan dan lebih nyaman dan manusiawi sehingga para warga binaan tidak menjadi stres.

"Kami juga memberikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan TNI Polri ikut serta dalam sidak kali ini. Sidak seperti ini memang rutin dilakukan. Selain itu sidak ini bagian dari rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke 53 tahun," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin pada kesempatan itu menambahkan, sidak ini dibantu personel TNI Polri, agar lebih kondusif. Ada lima blok yang disidak kali ini dan ditemukan barang yang dilarang digunakan.

"Tentu kita butuh kerja sama semua pihak saat sidak kali ini. Walaupun tidak ditemukan barang serius, tapi barang yang dilarang digunakan kita amankan demi menciptakan keamanan dan kenyamanan warga binaan," tambahnya.

Baca juga: Napiter Lapas Makassar berikrar setia kepada NKRI
Baca juga: Empat terpidana pembunuhan di Manokwari dipindahkan ke Lapas Makassar

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022