Jakarta (ANTARA News) - Partai Amanat Nasional (PAN) menginginkan agar ambang batas perolehan kursi atau Parliamentary Threshold (PT) tidak diberlakukan secara nasional mulai dari DPR hingga DPRD II.

"Seharusnya pemberlakuan ambang batas tidak bersifat nasional, karena pemilu tingkat DPR berbeda dengan pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Senin.

Sedangkan untuk DPRD I dan II, PT secara nasional tidak diberlakukan sebab dengan pemberlakuan alokasi kursi per daerah pemilihan, dinilai sudah merupakan ambang batas tersembunyi (hidden threshold).
 
“Meskipun tanpa ambang batas, tidak berarti parpol di daerah bakal banyak. Pasti akan terjadi proses seleksi alamiah karena masyarakat sudah semakin cerdas dan hati-hati memilih partai,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN itu.

Pendapat berbeda dikemukakan anggota Pansus dari FPKB, Abdul Malik Haramain yang menyatakan bahwa pihaknya menyetujui upaya penyederhanaan sistem kepartaian baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebab, jumlah parpol di DPRD I dan II dianggap terlalu banyak sehingga praktik politik menjadi rumit.
 
Menurut dia, instrumen yang dapat digunakan dalam melakukan penyederhanaan partai dari tingkat pusat hingga daerah adalah ketentuan PT secara nasional. Nantinya, seluruh partai harus melampaui angka ambang batas yang digunakan untuk penghitungan kursi DPR. Bila tidak lolos, maka partai tersebut juga tidak berhak untuk diikutkan dalam penghitungan kursi tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
 
“Partai harus punya perwakilan mulai dari pusat hingga daerah dengan begitu partai bisa berembuk dan ikut memutuskan program nasional,” tandasnya.
 
Salah satu konsekwensi dari aturan ini, nantinya hanya partai yang ada pada tingkat pusat (DPR) saja yang bakal memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dengan kata lain, kemungkinan partai di pusat dan daerah adalah sama.
 
Aturan PT secara nasional ini sendiri sudah tertuang dalam RUU Pemilu inisiatif DPR dan juga dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah. Tanpa menyebut angka yang belum disepakati, Pasal 202 menyebutkan bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekian persen dari jumlah suara sah secara nasional untukdiikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Lukman Hakim Saefuddin berharap agar seluruh fraksi di DPR tetap konsisten terhadap keputusan paripurna DPR atas RUU Pemilu inisiatif DPR yang saat itu hanya menyisakan dua pasal yang belum disepakati, yakni masalah besaran ambang batas dan penghitungan kursi.
 
“Seharusnya fraksi-fraksi tidak boleh mempersoalkan pasal lain. Jika fraksi-fraksi nantinya kembali mempersoalkan ketentuan yang dulu telah disepakati, maka menjadikan RUU inisiatif tidak ada artinya,” tukasnya. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011