Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk menjalankan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait dengan pergantian antarwaktu anggota DPR.

Kepada pers di Jakarta, Senin, Chairul yang juga penasihat ahli Kapolri itu mengatakan bahwa jika merujuk pasal 217 (1) UU MD3 yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pula, mudah bagi KPU untuk menentukan calon pengganti (Alm) Rudi Sindapati.

Dalam konteks UU MD3 dan PAW anggota FPAN DPR Rudi Sukendra Sindapati yang wafat pada 20 Maret 2011, ia menambahkan, tidak relevan lagi berbicara soal suara terbanyak, tetapi penekanannya adalah siapa urutan berikutnya dari yang akan digantikan tersebut.

"Jadi persoalannya sederhana saja. Ini hanya PAW anggota DPR dan bukan penggantian calon anggota terpilih," ujarnya.

Sementara apabila KPU melakukan hal-hal di luar ketentuan undang-undang yang bisa dikategorikan sebagai "omission" (kelalaian), menurut Chairul Huda, para anggota KPU bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pasal yang bisa dikenakan adalah 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan bahwa seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dalam kaitan PAW anggota DPR yang terkatung-katung, omission itu bisa berupa perbuatan yang tidak juga menetapkan anggota legislatif PAW sesuai dengan ketentuan UU atau menetapkan anggota legislatif PAW yang bertentangan dengan ketentuan UU.

"Atau tidak juga menetapkan anggota legislatif, padahal UU menentukan ada orang yang lebih berhak untuk dilantik dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam UU. Semua itu dapat dikualifikasi mereka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPP PAN bidang Hukum dan Advokasi Patrialis Akbar menegaskan bahwa PAN adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan menggadaikan kredibilitasnya di mata rakyat dengan melanggar hukum terkait penentuan calon anggota legislatif PAW.

Menurut Patrialis yang juga mantan Menkum dan HAM itu, partainya juga akan mengikuti ketentuan hukum terkait pengisian kursi anggota legislatif pergantian antarwaktu.

Sementara itu Ahli Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito menyatakan bahwa caleg yang telah didiskualifikasi pada berbagai level, seperti di KPU, Bawaslu, dan bahkan MK, tidak bisa lagi diajukan menjadi anggota DPR PAW.

Kalau pun pengajuan nama caleg yang telah didiskualifikasikan tetap dipaksakan partai untuk PAW DPR, Margarito mempertanyakan aturan hukum mana yang digunakan karena hal tersebut pasti melanggar UU.(ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011