Jakarta (ANTARA News) - Tiga mantan direksi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan bebas dari dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi karena unsur "dapat mengakibatkan kerugian negara" tidak terbukti. "Menyatakan terdakwa ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang didakwakan padanya," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang. Tiga mantan direksi Bank Mandiri itu didakwa melakukan pelanggaran pidana seperti yang fiatur pada pasal 2 (1) jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 (1) ke 1 jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menurut jaksa, para direksi itu menyetujui pengucuran kredit pada PT Cipta Graha Nusantara sebesar Rp160 miliar secara melawan hukum karena tidak melakukan studi kelayakan secara hati-hati terutama mengenai kapital atau modal PT CGN yang tercatat hanya Rp600 juta. Proposal kredit itu diajukan Eddyson, Dirut PT CGN untuk membeli hak tagih PT Tahta Medan yang dilelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam dakwaan jaksa disebutkan PT CGN tidak memenuhi kewajiban dan meminta adanya reschedulling atau penjadwalan kembali jatuh tempo pada September 2007, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Sebelumya, jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada para terdakwa yang dinilai terbukti bersalah. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan unsur pasal dakwaan pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu "barangsiapa, melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi . . ." telah terpenuhi namun unsur pasal 18 tentang kerugian negara tidak terpenuhi. "Dengan demikian unsur pasal dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan," kata Hakim. Majelis Hakim menyatakan pasal dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider maupun dakwaan lebih subsider lagi tidak terpenuhi karena adanya unsur mengakibatkan kerugian negara (pasal 18). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan saksi ahli pakar hukum pidana Andi Hamzah yang menerangkan kerugian negara terjadi bila batas pembayaran telah jatuh tempo. "Karena belum jatuh tempo maka belum terjadi kerugian negara," kata Hakim lagi. Selain menyatakan Neloe, Pugeg dan Tasripan tidak terbukti bersalah, Hakim juga menyatakan para terdakwa bebas dari segala dakwaan serta memerintahkan tiga mantan direksi itu dibebaskan dari penahanan yang diberlakukan sejak 17 Mei 2005 lalu. Dalam putusannya, Hakim juga memulihkan hak dan martabat para perdakwa serta mengembalikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa yang selama ini disita oleh kejaksaan. Putusan itu disambut pekik syukur dan tepuk tangan dari pengunjung ruang sidang dan sempat membuat Hakim meminta pengunjung untuk tenang. Terhadap putusan itu, Neloe menyatakan hal itu sebagai putusan yang adil sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Baringin Sianturi menyatakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena keputusan bebas itu. Sidang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.45 WIB. Usai sidang, terdakwa menerima ucapan selamat dari pengunjung yang antara lain kerabat dan kolega. Terlihat I Wayan Pugeg yang berpelukan dengan keluarganya tidak dapat menahan haru dan menangis. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006