Yang jadi isu hari ini adalah memastikan setiap kabupaten/kota itu punya posko, karena di situ isunya. Kalau dia tidak punya Posko THR bagaimana kemudian orang melaporkan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng menyoroti pentingnya keberadaan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dibuat sampai ke tingkat kabupaten/kota untuk memastikan fungsinya berjalan dengan baik meski telah terdapat posko yang diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Yang jadi isu hari ini adalah memastikan setiap kabupaten/kota itu punya posko, karena di situ isunya. Kalau dia tidak punya Posko THR bagaimana kemudian orang melaporkan," katanya ketika ditemui media usai konferensi pers terkait pengawasan THR 2022 di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan meski Kemenaker bisa saja tetap melakukan konsultasi dan menerima pengaduan melalui Posko THR 2022 yang telah diluncurkan secara daring atau online, tapi keberadaan pihak yang bertanggung jawab untuk posko di daerah tetap menjadi penting.

Menurutnya, kejelasan pihak yang bertanggung jawab untuk penanganan pengaduan di tingkat kabupaten/kota akan memberikan jaminan lebih bahwa pengaduan itu akan ditindaklanjuti.

"Jadi memastikan di hulunya Posko THR sudah terbentuk semua, integrasi data, informasi dan penanganan masalah dari posko di pusat hingga kabupaten/kota itu berjalan. Kalau tidak, akan hilang," katanya.

Dalam kesempatan itu dia juga mendorong agar Kemenaker dan pihak Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk melakukan pengawasan yang intensif terkait pembayaran THR 2022, tidak hanya menunggu pengaduan masuk ke Posko THR.

Pengawasan pemerintah baik di pusat maupun daerah terhadap perusahaan-perusahaan dilakukan untuk memastikan pemberi kerja dapat membayarkan THR kepada pekerja dan buruh tepat waktu dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pengawasan oleh pemerintah juga perlu dilakukan agar pemberi kerja tidak melanggar edaran yang telah dikeluarkan Kemnaker terkait pembayaran THR, yang tahun ini diimbau dilakukan secara penuh sesuai aturan yang ada.

Kemenaker sebelumnya telah menerima 2.114 laporan terkait pemberian THR lewat Posko THR 2022 dalam periode 8 April sampai 20 April 2022. Rinciannya adalah 1.556 konsultasi daring dan 558 pengaduan secara daring.

Baca juga: Ombudsman RI dorong masyarakat berani lapor masalah THR

Baca juga: Ombudsman RI berkomitmen awasi posko THR

Baca juga: Ombudsman: Laporan keuangan perusahaan harus transparan bayar THR

Baca juga: Ombudsman RI dorong Kemnaker lakukan pengawasan intensif terkait THR

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022