Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus berupaya melakukan mediasi perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dengan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia.

"Kedua belah pihak hendaknya tetap berunding secara bipartit untuk mencapai kesepakatan. Sejak awal Kemenakertrans memfasilitasi perundingan mediasi dan pemantauan perkembangan terhadap kasus PT Freeport ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M. Hanartani di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis.

"Kita tetap mendorong adanya mediasi bipartit agar kedua belah pihak mencari solusi permasalahan yang paling krusial, yaitu kenaikan upah," tambahnya.

Myra menjelaskan, meskipun belum mencapai kesepakatan akhir dan masih terjadi pemogokan, perundingan mediasi mengenai kenaikan upah yang telah dilakukan menunjukkan perkembangan positif dari kedua belah pihak.

"Walaupun belum menemukan kesepakatan, proses `bargaining` dalam penentuan kenaikan upah tetap berjalan. Selain itu, pihak manajemen PT Freeport juga telah bersedia menawarkan kenaikan upah, sedangkan serikat sudah menurunkan permintaan kenaikan upahnya," ujarnya.

Myra mengatakan bahwa posisi terakhir upah dalam perundingan sampai saat ini, pihak manajemen dan pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 persen. Sedangkan permintaan SP turun menjadi 4 dolar AS per jam.

Posisi kenaikan upah ini menjadi masalah paling krusial dalam perundingan PT Freeport dengan serikat pekerja. Sebelum perundingan, upah pekerja pada PT Freeport Indonesia adalah, upah pokok terendah sebesar Rp3.316.000 per bulan atau 375,3 dolar AS per bulan dan untuk per jam sebesar 2,16 dolar AS. Sedangkan total "take home pay" sebesar Rp8.000.000 per bulan (termasuk bonus).

"Perundingan upah memang berlangsung alot, awalnya pihak SP menginginkan 17 dolar per jam, sedangkan manajemen hanya menyetujui kenaikan upah sebesar 22 persen. Namun setelah beberapa kali pertemuan yang dimediasi oleh Kemenakertrans, kedua belah pihak diberikan anjuran oleh Kemenakertrans. SP lalu menurunkan tuntutannya menjadi 7,5 dolar per jam, sedangkan menajemen menaikkan tawarannya menjadi 25 persen. Kemudian 28 persen dan 30 persen," kata Myra.

Sementara itu, tuturnya, posisi terakhir tawar menawar adalah, pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 persen, sedangkan permintaan SP turun menjadi 4 dolar AS per jam.

"Pada dasarnya pemerintah memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang tetap bersedia untuk melakukan perundingan. Kita berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan kesepakatan bersama," ungkap Myra. (IAZ/TRT/A026)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011