Bandung (ANTARA News) - Pengadilan Agama Bandung menyatakan sebanyak 11 pasangan suami istri (Pasutri) memutuskan untuk bercerai pada tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 atau tanggal "11-11-11".

"Ya kebetulan sekali, pada hari ini ada 11 pasangan yang resmi bercerai, sesuai dengan tanggalnya 11" kata salah seorang petugas di Bagian Panmud Hukum Pengadilan Agama Bandung Ahmad Jumuhidin, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat.

Ia mengatakan, jenis putusan cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bandung untuk 11 pasangan yang bercerai pada tanggal cantik ini bermacam-macam.

"Macam-macam ada yang cerai talak ada juga yang cerai gugat," kata Ahmad.

Menurutnya, putusan cerai talak ialah jika suami menggugat cerai istri sedangkan putusan cerai gugat sebaliknya atau isti menggugat suami.

Sementara 11 pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai pada tanggal 11-11-11 ini, kabar bahagia justru dirasakan oleh empat orang suami istri yang mendapatkan karunia buah hati lahir di tanggal 11-11-11.

Sebanyak empat orang bayi terlahir di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan tanggal cantik yakni tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 atau "11-11-11".

"Sampai saat ini (jam 10.44 WIB), total ada tiga bayi yang lahir pada hari ini. Dan rencananya, jam 11 ini ada seorang ibu yang sudah pesan untuk melahirkan di operasi caesar tepat jam 11," kata Kepala Humas RSHS Bandung Teuku Djumalasari.
(ANT)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011