Jakarta (ANTARA News) - Rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi inisiatif pemerintah mengatur dengan lebih tegas sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

"Ini (sanksi) cuma dipertegas. Ini bukan sesuatu yang baru, aturan dasarnya sudah ada," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pada prinsipnya sanksi yang diatur dalam RUU ada dua bentuk, pertama adalah sanksi bagi kepala daerah atas pelanggaran yang bersifat pribadi seperti tidak disiplin, akan dikenai sanksi mulai dari teguran, hingga yang terberat pemberhentian.

Sedangkan jenis sanksi yang kedua yakni dikenakan akibat pelanggaran terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, misalnya berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi.

"Jadi (aturan sanksi) lebih mempertegas wilayah yang selama ini menjadi perdebatan," ucapnya.

RUU Pemda mengatur, misalnya, gubernur yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin, akan dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden. Apabila ini terjadi pada bupati/wali kota, maka Mendagri yang akan memberikan sanksi teguran tertulis.

Jika teguran tertulis ini telah disampaikan dua kali berturt-turut, dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah maka kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.

Kemudian, bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur, dan oleh gubernur untuk bupati/wali kota.

Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan maka kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Jika kepala daerah yang telah diberhentikan sementara ini, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah.

"Kepala daerah yang melanggar sumpah jabatannya itu bisa diberhentikan. Sumpah kepala daerah adalah patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Gamawan, menegaskan.

(T.H017/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011