Kolombo (ANTARA News) - Pengadilan Sri Lanka Jumat memvonis tiga tahun penjara terhadap mantan panglima militer Sarath Fonseka karena menyatakan saudara kandung presiden memerintahkan pembunuhan pemberontak Tamil yang menyerah.

Fonseka yang ikut bertarung menghadapi Presiden Mahinda Rajapakse dalam pemilu 2010, menjalani hukuman penjara 30 bulan setelah pengadilan militer menghukum dia atas tuduhan korupsi.

Dalam satu putusan, tim tiga hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Fonseka bersalah melanggar peraturan-peraturan darurat karena "menyebarkan rumor-rumor dan menimbulkan keresahan pblik" dalam wawancara dengan satu mingguan.

Ia menyatakan bahwa saudara kandung presiden,Menteri Pertahanan Gotabhaya Rajapakse, memerintahkan para komandan lapangan membunuh para pemberontak Tamil yang membawa bendera putih (menyerah) dalam tahap-tahap akhir konflik separtis Sri Lanka Mei 2009.

Menteri pertahanan itu membantah keras tuduhan itu ketika menyampaikan bukti dalam sidang 16 bulan itu.

Fonseka dalam pembelaannya, menegaskan bahwa surat kabar itu menggunakan komentar-komentarnya di luar dari konteks.

Tuduhan-tuduhan itu akan mendapat ancaman hukuman penjara maksimum 20 tahun.

Penjagaan keamanan ketat di sekitar Pengadilan Tinngi Kolombo menjelang vonis itu, dengan ratusan polisi bersenjata menjaga kompleks itu.

Para pendukung Fonseka melakukan demonstrasi dalam sidang--sidang sebelumnya dan ratusan orang datang, Jumat untuk menyambut mantan panglima militer itu ketika dia tiba untuk menghadiri sidang itu.

Mantan jendral bintang empat itu memimpin pasukan Sri Lanka yang berhasil merebut kemenangan tahun 2009 atas pemberontak Macan Pembebasna Tamil Eelam (LTTE) mengakhiri konfik separtis 37 tahun di negara pulau itu.

Dia kemudian bertengkar dengan pemerintah dan mengatakan kasus hukum terhadap dirinya bermotif politk.

Dia juga menghadapi kasus lain di mana dia dituduh menampung tentara-tentara yang membelot yang ia katakan digunakan sebagai pengawal dalam pemilihan presiden yang kalah menghadapi Rajapakse.

Ia ditahan segera setelah pemilihan presiden tahun 2010.

Pada September tahun lalu, pengadilan militer menghukum dia 30 bulan penjara karena terlibat korupsi berkaitan dengan ketidakberesan dalam perbekalan militer. Dia juga kehilangan kursi parlemen yang dia peroleh dalam pemilihan legislatif tahun 2010.

Pengadilan militer sebelumnya menghukum dia karena ikut campur dalam politik ketika masih menjadi militer dan mencopot pangkatnya dan dipensiunkan.

PBB memperkirakan bahwa paling tidak 7.000 warga sipil etnik Tamil tewas dalam bulan-bulan terakhir pertempuran antara pasukan pemerintah dan pemberontak Macan Tamil.

Vonis Jumat itu bertepatan dengan ulang tahun ke-66 usia Rajapaksee.
(H-RN/B002) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011