Gresik (ANTARA News) - Puluhan warga Desa Pundat Tratai, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berbondong-bondong mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, guna mengawal pelaksanaan sidang gugatan perebutan lahan seluas 25 hektare antara warga dengan PT Puri Mas, perusahaan jasa konstruksi. Koordinator masa, Ali Hasan, kepada wartawan menjelaskan, warga menggugat PT Puri Mas yang dituding menyerobot lahan mereka sejak 1997 lalu. Awalnya, Pemkab Gresik memerintahkan warga mengosongkan lahan untuk kepentingan pembangunan. Namun kenyataannya pemkab malah menjual lahan tersebut kepada PT Puri Mas, yang 10 hektar di antaranya digunakan untuk perumahan dan 15 hektar dikuasai pemkab. "Warga sebelumnya tidak tahu kalau diminta mengosongkan lahan lantaran akan dijual kepada Puri Mas, hanya pemkab mengaku lahan tersebut untuk pembangunan," katanya. Warga tetap bersikeras mempertahankan lahannya, karena di lahan tersebut mereka menggantungkan mata pencaharian sebagai petani. "Lahan tersebut digunakan untuk bercocok tanam. Kami mau bekerja apa kalau disuruh pindah," katanya. Kuasa hukum warga, Hariyanto, mengatakan sampai hari ini warga tetap menolak dipindahkan, meski sempat ada tawaran ganti rugi Rp2 ribu/M2 dari Puri Mas. Mereka menolak karena harga tersebut dinilai tidak sesuai harga pasar sekitar Rp20 ribu. Majelis hakim mediasi yang dipimpin Joedi Prayitno menunda sidang hingga Rabu pekan depan lantaran dari pihak tergugat tidak hadir.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009