Pembatasan kewenangan ini sudah dilakukan Kemendagri dengan mengajukan usulan beberapa pasal dan ayat dalam revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang sementara digodok DPR-RI.
Ambon (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membatasi kewenangan seorang kepala daerah yang seenaknya melakukan mutasi pencopotan jabatan atau pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sewenang-wenang.

"Pembatasan kewenangan ini sudah dilakukan Kemendagri dengan mengajukan usulan beberapa pasal dan ayat dalam revisi Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang sementara digodok DPR-RI," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, di Ambon, Selasa.

Kebijakan ini harus diketahui dan disambut secara positif oleh masyarakat umum sekaligus memberikan dorongan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri dalam rangka memperjuangkan revisi UU dimaksud.

Bila UU 32 ini selesai direvisi dan diberlakukan, setelah mendapatkan persetujuan DPR dengan pemerintah, maka seorang kepala daerah tidak bisa seenaknya melakukan pemecatan, pencopotan jabatan atau mutasi PNS tanpa didasari peraturan PNS.

Menurut Richard, pegawai negeri yang merasa dimarjinalkan oleh kepala daerah dapat membuat laporan resmi ke pemerintah pusat dan kalau terbukti, maka seorang Gubernur, Bupati atau Wali kota bisa dinonaktifkan dari jabatannya selama tiga tahun.

Apalagi kalau kebijakan mutasi PNS ini tidak didasarkan pada peraturan kepegawaian yang berlaku, tapi dipengaruhi faktor lain seperti PNS dinilai tidak sejalan atau tidak mengikuti kebijakan kepala daerah.

"Usulan pasal pembatasan kewenangan kepala daerah yang diajukan Kemendagri ini sangat tepat sebab selama ini banyak terjadi praktek-praktek ketidakadilan yang dinilai sangat merugikan pegawai," katanya.

Misalnya saat pelaksanaan Pilkada, seorang kepala daerah main ancam guru akan dimutasi ke daerah terpencil atau diturunkan statusnya dari kepala sekolah menjadi guru bantu seperti yang terjadi pada beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.



Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011