Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak minta bendahara satuan kerja (satker) seluruh instansi pemerintah segera menyelesaikan tugas terkait dengan kewajiban pajak, mengingat akan segera berakhirnya tahun anggaran 2011.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak), Dedi Rudaedi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu tugas bendahara pemerintah adalah memotong dan memungut pajak penghasilan (PPh) yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan serta pembayaran serta penyerahan (pembelian) barang atau jasa.

Dedi mengingatkan jika bendahara menghadapi kendala atau masalah, agar berkomunikasi dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) di masing-masing satker untuk dapat dicarikan solusinya.

Ia meminta bendahara berkonsultasi dengan "Account Representative" pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bendahara terdaftar/terdekat atau melalui Kring Pajak 500200 jika mengalami kesulitan dalam memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ditjen Pajak juga mengimbau agar para KPA mengawasi dan mengingatkan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pada satker masing-masing.

Ditjen Pajak menyampaikan sejumlah hal penting terkait kewajiban perpajakan bendahara seperti jatuh tempo pembayaran dan jatuh tempo pelaporan PPh, sanksi administrasi, pengenaan tarif lebih tinggi jika peneria penghasilan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan batasan transaksi pengadaan barang yang harus dipungut PPh Pasal 22.

Terkait jatuh tempo penyetoran dan pelaporan, antara lain disebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan jatuh tempo pelaporan paling lama 20 haru setelah masa pajak berakhir.

Untuk PPh Pasal 22, jatuh tempo pembayaran/penyetoran pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, sedangkan jatuh tempo pelaporan paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir.

Ditjen Pajak juga mengingatkan bahwa bendahara pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS di satkernya, wajib memberikan tanda bukti pemotongan paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir.

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(TZ.A039/A027)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011