Jakarta (ANTARA News) - Kuota Haji Plus akan dibebaskan ke masing-masing perusahaan penyelenggara perjalanan haji khusus dan tidak lagi menggunakan sistem jatah melalui rumusan asosiasi penyelenggara haji. "Kuotanya tetap 16 ribu seperti tahun sebelumnya, tetapi dibebaskan kepada semua penyelenggara swasta," kata Direktur Perjalanan Haji dan Umroh Depag, Zakaria Anshar ketika dihubungi di Semarang, Kamis. Dikatakan Zakaria, sebelumnya jatah 16 ribu tersebut diserahkan Depag kepada ketiga asosiasi yakni Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh (AMPUH), Asosiasi Muslim Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umroh (AMPPUH), dan Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH). Oleh ketiga Asosiasi tersebut, lanjutnya, dibagi-bagi berdasarkan rumus yang disepakati dengan menilai prestasi perusahaan beberapa tahun sebelumnya dalam memperoleh jemaah haji. "Jadi sekarang kompetisinya terbuka, siapa saja bisa dapatkan jemaah sebanyak-banyaknya. Kalau misalnya suatu perusahaan hanya mendapat beberapa jemaah kemudian berpikir bakal rugi, maka dipersilakan bersatu dalam suatu konsorsium untuk mengurus perjalanan," katanya. Ia juga mengatakan, tarif biaya perjalanan haji khusus untuk musim haji tahun depan minimal tetap 4.500 dolar AS. Konsumen, imbaunya, agar tidak terkecoh dengan tarif yang lebih murah dari 4.500 dolar AS yang ditawarkan travel. "Pengalaman ratusan jemaah batal berangkat pada penyelenggaraan haji 2006 kan karena jemaah tergoda iming-iming tarif murah, tetapi ternyata kan biaya segitu memang tidak cukup," katanya. Ia juga mengakui, hanya Bank Syariah yang tahun depan direncanakan akan menjadi Bank Penerima Setoran dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jemaah haji.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006