Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membentuk tim untuk menangani serta menuntaskan kasus kepemilikan senjata api dan perbuatan tidak menyenangkan dengan terlapor Wali Kota Salatiga Yulianto.

"Tim kecil yang kami bentuk pekan lalu masih mencari berkas perkara tersebut yang sampai saat ini belum ditemukan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Bambang Rudi Pratiknyo di Semarang, Senin.

Menurut dia, anggota tim telah melakukan pencarian berkas perkara ke rumah dinas maupun rumah pribadi keluarga AKBP M Yusuf yang pada saat kasus itu dilaporkan pada 2004 menjabat Wakil Kepala Kepolisian Resor Salatiga dengan pangkat komisaris polisi.

Ia mengatakan, jika berkas perkara itu tidak ditemukan di rumah anggota Polri yang telah meninggal dunia pada 2009 dengan jabatan sebagai Kasat Tipikor Direskrim Polda Jateng, maka kemungkinan besar masih dibawa salah seorang anggota penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Jika nanti berkas perkara itu tidak ditemukan, maka kami akan melakukan penyidikan ulang kasus dengan terlapor Yulianto yang saat ini menjabat Wali Kota Salatiga," ujarnya.

Ia mengatakan, senjata api jenis pistol berpeluru karet milik Yulianto yang mempunyai izin penggunaan itu, telah diserahkan istri almarhum AKBP M Yusuf ke Polres Salatiga.

"Pistol yang berizin tersebut ditemukan saat istri almarhum hendak pindah dari rumah dinas ke rumah pribadi," katanya.

Bambang menegaskan pihaknya akan serius menuntaskan kasus dengan terlapor Wali Kota Salatiga ini sesuai perintah Mabes Polri melalui surat bernomor B/3988/WAS/X/Bareskrim tertanggal 24 Oktober 2011 untuk menangani selambat-lambatnya tanggal 30 November 2011.

"Mabes Polri memerintahkan penyidik segera memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara, dan jika memenuhi serta terbukti ada unsur tindak pidana, maka segera diajukan ke jaksa penuntut umum. Namun, jika tidak cukup bukti, maka kasus akan dihentikan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari adanya laporan Kurniawan Setyo Utomo dengan nomor LP/2000/VI/2004 tertanggal 18 Juni 2004 ke Polres Salatiga yang menyatakan bahwa Yuliyanto telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha konstruksi Salatiga.

Dalam laporan resmi itu, Kurniawan juga melaporkan dugaan penyalahgunaan senjata api oleh Yuliyanto yang saat itu sebagai Sekretaris BPC Gapensi Salatiga.

Kasus tersebut terjadi pada lelang proyek instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Kota Salatiga senilai Rp2,6 miliar.

(KR-WSN/M008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011