Jakarta (ANTARA News) - Pembinaan dan pengawasan program penempatan TKI ke luar negeri tidak akan efektif jika jumlah perusahaan jasa TKI (PJTKI) mencapai 565 perusahaan kata lembaga swadaya masyarakat bidang tenaga kerja,  Migrant Care.

Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu susilo di Jakarta, Rabu, mengatakan sudah sepantasnya jika jumlah PJTKI dikurangi hingga ke jumlah yang ideal. Dia tidak menyebutkan jumlah ideal tersebut karena bisa sekitar seratusan atau kurang dari itu.

"Namun, berapa pun angkanya yang harus dilakukan adalah penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, sekecil apa pun," kata Wahyu.

Dia juga menilai sudah saatnya pemerintah membuat rekam jejak pengusaha jasa TKI. "Jangan beri ijin pengusaha yang pernah melakukan kesalahan fatal," katanya.

Rekam jejak itu diperlukan karena praktik yang terjadi saat ini, perusahaan yang pernah melakukan kesalahan fatal masih bisa mendapatkan surat ijin usaha penempatan. "Bahkan ada pengusaha yang memiliki beberapa surat ijin usaha," katanya.

Pengawasan ketat itu diperlukan, kata Wahyu, karena bisnis jasa TKI informal berbeda dengan bisnis usaha lain. Bisnis jasa ini menyangkut hayat hidup TKI dan keluarganya.

"Kita tidak bisa menempatkan TKI seperti mengirim barang ke luar negeri, jika sudah sampai di tangan pemesan maka urusan sudah selesai," kata Wahyu.
(E007) 

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011