Dengan menggunakan standar acuan yang dituangkan dalam setiap dokumen SNI, akan sangat membantu mencapai standar minimal mutu, kualitas, dan keseragaman barang/jasa yang dihasilkan untuk upaya penanggulangan bencana di daerah terkait
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Teknis (Komtek) 13-08 Badan Standardisasi Nasional (BSN) Udrekh mengatakan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kebencanaan dapat menjadi acuan standar bersama bagi semua pihak untuk penanggulangan bencana.

"Dengan menggunakan standar acuan yang dituangkan dalam setiap dokumen SNI, akan sangat membantu mencapai standar minimal mutu, kualitas, dan keseragaman barang/jasa yang dihasilkan untuk upaya penanggulangan bencana di daerah terkait," kata Udrekh saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Komite Teknis 13-08 merupakan komite teknis yang dibentuk pada 2011 untuk merumuskan dan menyusun SNI di bidang penanggulangan bencana.

Ia menjelaskan pengembangan SNI Kebencanaan terutama dilatarbelakangi oleh kebutuhan terhadap acuan standar minimal para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sebanyak 23 SNI terkait kebencanaan dibuat sejak 2011 hingga 2022, dengan satu SNI telah direvisi dan telah terbit yang terbaru yaitu SNI ISO 22301:2019, yang ditetapkan BSN pada 2021.

Sebanyak 23 SNI tersebut meliputi antara lain SNI 7743:2011 Rambu evakuasi tsunami, SNI 7766:2012 Jalur evakuasi tsunami, SNI 8288:2017 Manajemen pelatihan penanggulangan bencana, dan SNI 8357:2017 Desa dan kelurahan tangguh bencana.

SNI 8357:2017 Desa dan kelurahan tangguh bencana menetapkan indikator desa dan kelurahan tangguh bencana yakni memiliki indikator dasar dan hasil.

Indikator dasar antara lain berupa penguatan kualitas dan akses layanan dasar seperti penguatan kualitas layanan dan akses pendidikan formal maupun non formal, layanan kesehatan yang dapat diakses oleh semua masyarakat, serta sarana dan aksesibilitas transportasi.

Sedangkan indikator hasil meliputi antara lain penguatan pengelolaan risiko bencana di mana desa dan kelurahan memiliki hasil kajian wilayah dengan perspektif kebencanaan, pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan risiko bencana, serta kegiatan aksi masyarakat dalam pengelolaan risiko bencana.

SNI-SNI tersebut diharapkan dapat diterapkan di tingkat tapak/daerah dengan melibatkan komunitas atau masyarakat setempat untuk mendukung upaya tanggap bencana dan pengurangan risiko bencana.

Komite Teknis 13-08 memiliki ruang lingkup yang mengacu pada ISO/TC 292, Security and Resilience yaitu Standardisasi bidang keamanan untuk meningkatkan keselamatan dan ketangguhan masyarakat.

Kegiatan pada standar tersebut bertujuan untuk melindungi kehidupan dan penghidupan masyarakat serta lingkungan dari ancaman bencana alam dan non alam, sehingga standar ini dapat dikembangkan mengacu pada standar tentang penanggulangan bencana dan risiko.

Tujuan berikutnya adalah melindungi masyarakat dari bahaya tindakan yang mengancam dan merugikan sehingga tercipta rasa aman, stabil dan bebas dari gangguan fisik dan mental, demikian Udrekh.

Baca juga: Indonesia miliki 23 SNI Kebencanaan sejak 2011 hingga 2022

Baca juga: BSN kembangkan SNI bangun kesadaran tanggap bencana

Baca juga: Pariwisata "MICE" dan Prosedur Operasi Standar Evakuasi Kebencanaan

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022