Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menilai salinan putusan perkara korupsi Bank Mandiri atas terdakwa mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak sah dan akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial pada Senin (27/2). "Saya sudah perintahkan Jaksa Penuntut Umum kasus ini, untuk melapor ke KY pada hari Senin," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat. Hal itu dikatakan Hendarman usai pemutaran rekaman sidang putusan perkara korupsi Bank Mandiri dalam pemberian kredit sebesar 18,5 juta dolar AS kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang dilangsungkan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/2) dimana dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Gatot Suharnoto memutus bebas para terdakwa. Usai pemutaran video itu, Hendarman menjelaskan kepada wartawan mengenai perbandingan isi rekaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dengan isi salinan putusan perkara yang diterima Penuntut Umum pada Selasa (23/2). "Pada halaman 225, termuat pertimbangan hakim mengenai unsur kerugian negara. Berdasarkan rekaman audio visual ini, terlihat ada satu paragraf yang hilang," kata Hendarman yang juga Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) itu. Total salinan putusan itu adalah 245 halaman, termasuk surat dakwaan dan surat tuntutan pidana sebelum memasuki pertimbangan hingga putusan perkara. Ia mengatakan, berdasarkan pasal 195 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur bahwa putusan yang sah adalah putusan yang diucapkan di muka persidangan yang terbuka bagi umum. Tidak sahnya putusan perkara itu, kata Hendarman, juga akan diajukan dalam memori kasasi Penuntut Umum ke Mahkamah Agung. Berdasarkan rekaman KPK itu, salinan putusan perkara tidak memuat perkataan Ketua Majelis Hakim Gatot Suharnoto yang diucapkan pada pukul 11.26.25 hingga 11.27.23. Menurut Hendarman, pembacaan pertimbangan putusan yang tidak termuat adalah mencakup kira-kira satu paragraf, dan memuat hal yang dinilainya sebagai sesuatu yang tidak etis. Adapun isi pertimbangan yang tidak termuat adalah sebagai berikut, "Rasa-rasanya, sekarang ini pemerintah Indonesia ada pergeseran visi dan tujuan dalam penanganan perkara korupsi. Kalau dulu masih mementingkan aspek penegakan hukum, tapi sekarang sudah bergeser mementingkan aspek pengembalian kerugian negara," demikian rekaman gambar dan suara Gatot Suharnoto. "Pada awalnya,`mari kita berantas korupsi, kita tangkap dan adili semua pelakunya karena menyengsarakan rakyat Indonesia`. Tapi sekarang pemerintah mengatakan,`Please come in, baby, atau welcome to Indonesia. Anda akan diampuni dan tidak diajukan ke persidangan asalkan saja anda membuat surat pernyataan mau membayar uang yang anda korup," bunyi pertimbangan hakim itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006