Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menghambat penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah setempat.

“Kami akan bergerak cepat dengan membentuk Satgas Pengawasan. Satgas itu nanti di bawah naungan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Kamis.

Baca juga: Pemprov Jateng bentuk unit reaksi cepat cegah PMK pada ternak

Harry menjelaskan Satgas itu nantinya juga melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti kantor Dinas Pertanian, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi, kami sudah diminta membantu pengawasan terhadap perkembangan wabah PMK pada hewan ternak. Kami segera melakukan rapat kerja untuk pembentukan satgas itu,” ucapnya.

Pembentukan Satgas ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit beberapa waktu lalu. Dibentuknya satgas ini untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Di Batam, kasus aktif PMK tersebut masih belum ditemukan.. “Masih belum ditemukan, tapi kami sudah melakukan pengecekan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang yang menjual daging sapi dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Batam Mardanis.

Baca juga: Kementan pastikan stok hewan kurban tak terganggu wabah PMK

Baca juga: Pakar: Daging sapi terjangkit PMK aman dikonsumsi asal dilayukan dulu


Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022