Jakarta (ANTARA) - Penasihat Hukum Ahli Waris Erdi Sutanto melapor ke Komnas HAM terkait meninggalnya terdakwa kasus korupsi BUMN PT DP Kodja Bahari Iman Saptadi.

“Saya melaporkan ke Komnas HAM karena yang mengkaji kan Komnas HAM. Apakah proses di pengadilan ini boleh mengabaikan kondisi kesehatan? Saya mengharapkan ini menjadi pembelajaran,” kata Erdi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, almarhum Iman Saptadi sempat memperoleh perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta Selatan selama tiga minggu.

Baca juga: 36 tahanan Polsek Cilincing jalani pemeriksaan kesehatan terintegrasi

Iman Saptadi juga sempat menjadi tahanan kota setelah masa perawatannya di RS Adhyaksa, sebelum akhirnya kembali mendapatkan panggilan untuk mendekam di rumah tahanan.

“Dari dr. Siswo (dari RS Adhyaksa) mengatakan Iman sudah bisa melakukan aktivitas sehari-hari tapi harus rutin minum obat,” ucapnya.

Akan tetapi, tutur Erdi, kondisi Iman terus menurun selama berada di Rumah Tahanan Kejaksaan RI Jakarta Selatan.

Dia mengatakan pihaknya pada Maret 2020 mengirimkan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim untuk mengubah status Iman dari tahanan Rutan Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan kota.

Baca juga: Urkes Polresta Jayapura Kota cek kondisi kesehatan tahanan

Hingga akhirnya, pada 2 April 2020, Kejaksaan menghubungi keluarga Iman untuk menjemput Iman di rutan dan membawanya pulang.

Sekitar dua pekan setelah Iman menjadi tahanan kota, Iman meninggal dunia.

“Dugaan kami, Iman dipulangkan karena kondisinya sudah memprihatinkan,” tutur Erdi.

Baca juga: Terapkan protokol kesehatan, Rutan Surakarta terima 24 tahanan baru

Akan tetapi, berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 662/BP/DLG/7/2021, Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari penasihat hukum Iman untuk menjadikan Iman sebagai tahanan kota sebagai tanggapan atas meluasnya pandemi COVID-19.

“Kami mengharapkan keseriusan proses peradilan mengatasi kondisi tahanan sakit. Kami juga berharap pengadilan memohon maaf ke keluarga,” kata Erdi.

Seusai bertemu dengan Komnas HAM, Erdi meyakini bahwa kasus ini akan diproses dengan baik. “Kita tunggu saja,” ucapnya.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022