Belitung, Babel (ANTARA) - Jamaah calon haji reguler Indonesia mendapat jatah atau hak makan sebanyak 119 kali per orang mulai dari pemberangkatan, di Tanah Suci Mekah sampai kembali ke Tanah Air.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun di Sungailiat, Jumat, mengatakan hak makan jamaah calon haji reguler sebanyak 119 kali itu sudah termasuk 75 kali makan di Tanah Suci Mekah.

"Hak makan masing-masing jamaah sebanyak tiga kali sehari terhitung mulai dari di asrama haji maupun di pemondokan Arab Saudi," jelasnya.

Dia cukup yakin, makan yang diperuntukkan jamaah haji tentu mengandung gizi yang memadai dan disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Baca juga: Kemenag: Pembatasan usia calon haji kewenangan Arab Saudi

Baca juga: Muhammadiyah imbau masyarakat pahami pembatasan usia jamaah calon haji


"Saya sarankan seluruh jamaah calon haji agar tidak membawa barang yang kurang penting karena jangan sampai mengganggu di perjalanan selain itu juga barang bawaan dibatasi kapasitasnya," kata dia.

Tercatat sebanyak 112 orang jamaah calon haji reguler asal Kabupaten Bangka yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah melalui embarkasi Palembang Sumatera Selatan.

Ratusan jamaah calon haji itu berasal dari tujuh wilayah kecamatan yakni, Kecamatan Sungaliat sebanyak 57 calon haji, Pemali dua orang, Puding Besar sembilan orang, Bakam empat orang, Belinyu lima orang, Mendo Barat 18 orang, serta Merawang 17 orang.

"Saya ingatkan seluruh jamaah calon haji sebelum berangkat agar mempersiapkan segala kebutuhan yang penting dan tetap menjaga kesehatan," katanya.*

Baca juga: Pasien COVID-19 nihil di Asrama Haji, bukti pandemi Surabaya landai

Baca juga: Keberangkatan haji 2022 di Embarkasi Banjarmasin 7 kloter

Pewarta: Kasmono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022