Tenggarong (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari mengatakan, masih menunggu hasil penyidikan polisi terkait kasus pembantaian orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio).

"Saya masih menunggu hasil penyidikan polisi, apakah pembantaian orangutan itu dilakukan atas kemauan individu atau ada perintah dari perusahaan," ungkap Rita Widyasari kepada wartawan, Jumat malam.

Jika terbutki ada keterlibatan perusahaan kelapa sawit pada pembantaian orangutan yang berlangsung di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman kata dia, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lihat dulu sejauh mana keterlibatan perusahaan jika hasil penyidikan polisi menunjukkan adanya kebijakan pembantaian orangutan tersebut maka saya akan mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai undang-undang," katanya.

"Kita juga harus melihat secara objektif karena PT. Khaleda Agroprima Malindo sudah tumbuh dan saya juga mendengar mereka telah menerapkan sistem plasma dan memiliki area konservasi," ungkap Rita Widyasari.

Secara rutin lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sering mengecek aktivitas perusahaan yang ada di daerah itu.

"Kami sudah menjadwalkan untuk mengecek langsung PT. Khaleda Agroprima Malindo namun akibat adanya musibah jembatan ambruk ini sehingga rencana itu tertunda," katanya.

"Namun, secara rutin tiap dua bulan sekali kami mengecek untk melakukan inspeksi mendadak terhadap semua perusahaan baik batu bara maupun perkebunan kelapa sawit untuk meihat apa yang telah mereka lakukan," ungkap Rita Widyasari.

Sementara, Kapolres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Besar I Gusti Kade Budhi Harryarsana mengegaskan, kasus pembantaian orangutan telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan empat orang tersangka termasuk Senior Manajer PT KAM, Puah Chuan.

"Kasus ini sudah tahap penyidikan dan kami masih akan terus mengembangkannya," kata I Gusti Kade Budhi Harryarsana.

Selain menetapkan tersangak Senior Estate Manajer PT KAM, Puah Chuan polisi juga telah menangkap dan menetapkan tersangka Kepala Kebun PT. KAM, Widi serta dua pelaku pembantaian IM dan MJ.

Keempat orang tersebut dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b junto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pada kasus tersebut polisi berhasil menyita dokumen berita acara pembayaran upah pembasmian hama (orangutan), sebuah senapan angin yang digunakan pelaku untuk membunuh orangutan, 85 potong rangka tulang yang diduga milik orangutan, monyet, dan bekantan serta tujuh foto pembantaian orangutan.

Kasus pembantaian orangutan merebak di Kecamatan Muara Kaman tepatnya di Desa Puan Cepak Kabupaten Kutai Kartanegara setelah seorang warga dengan membawa bukti-bukti foto melaporkannya ke salah satu koran di Samarinda pada September 2011. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011