Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan suap Nunun Nurbaeti diserahkan oleh pihak Kepolisian Thailand kepada tim KPK di dalam pesawat komersial Garuda Indonesia GA867, kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

"Kepolisian Thailand membawa tersangka ke pesawat yang saat itu sedang berada di Bandara Svarnabhumi, Bangkok. Saat di dalam pesawat itulah, tim penyidik kami menyampaikan surat perintah penangkapan kepada tersangka Nunun Nurbaeti," kata Chandra M Hamzah dalam keterangan pers di gedung KPK, Sabtu malam.

Dalam pesawat tersebut ditemukan paspor atas nama Nunun Nurbaeti Daradjatun, yang kemudian menjadikan tim penyidik semakin yakin bahwa orang yang dibawa Kepolisian Thailand itu adalah Nunun.

Saat penangkapan, lanjut Chandra, Nunun membawa satu buah koper dan satu tas jinjing.

KPK menerjunkan dua tim penyidik untuk menjemput tersangka Nunun Nurbaeti di Bangkok. Tim pertama telah diterbangkan ke Thailand pada Kamis malam (8/12), setelah mendapat informasi bahwa Kepolisian Thailand telah menangkap orang yang saat itu diduga Nunun Nurbaeti. Kemudian tim kedua berangkat pada Jumat pagi (9/12).

Chandra mengatakan tersangka Nunun diterbangkan dari Bandara Svarnabhumi Bangkok, Sabtu, pukul 14.30 waktu setempat, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pukul 17.45 WIB.

Nunun tiba di gedung KPK pukul 18.20 WIB dengan didampingi oleh tim penyidik dan satuan Brimob.

Saat ini, tersangka Nunun Nurbaeti masih diperiksa oleh tim penyidik untuk kemudian dibawa ke rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.

"Rencananya malam ini tersangka akan ditahan di Rutan Pondok Bambu," kata juru bicara KPK Johan Budi, Sabtu.

Nunun menjadi tersangka sejak Februari 2011 dalam kasus dugaan suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Nunun diduga mengetahui asal dana lawatan yang diberikan kepada 26 anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan tersebut. Namun, dakwaan para politisi tersebut menyebutkan bahwa Nunun adalah orang yang memberikan cek perjalanan melalui Arie Malangjudo.  (SDP-05/B012)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011