pewarna tersebut ditetapkan sebagai zat yang dilarang
Palembang (ANTARA) - Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menemukan bahan makanan mengandung bahan kimia berbahaya rodhamin B atau pewarna tekstil di pasar tradisional.

Bahan makanan berupa terasi ditemukan ketika tim BPOM dan Pemkot Palembang yang dipimpin Wakil Wali Kota Fitrianti Agustinda melakukan inspeksi mendadak dan uji sampel 34 bahan pangan yang dijual di Pasar Tradisional 10 Ulu Palembang, Selasa.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, ketika melakukan sidak di pasar tradisional tersebut pihaknya menguji sampel di antaranya tahu, mie, kue, ikan asin, ikan giling, dan terasi.

Hasil uji sampel bahan pangan tersebut ditemukan satu produk yakni terasi mengandung pewarna yang biasa digunakan untuk industri tekstil dan kertas jika dikonsumsi bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Pewarna tersebut ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85," ujarnya.

Baca juga: Tim BPOM-Pemkot Palembang kembali temukan makanan berformalin
Baca juga: Palembang siagakan layanan cek kandungan makanan di pasar tradisional

Dengan masih ditemukannya bahan makanan/pangan mengandung rodhamin B dijual di pasar tradisional, Pemkot Palembang bersama BPOM akan terus menggalakkan kegiatan inspeksi mendadak pemeriksaan kelayakan konsumsi produk pangan di pasar tradisional dan modern yang ada dalam kota setempat.

Tim terus berupaya meningkatkan pengawasan dengan menguji sampel atau merazia pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Razia pangan berbahaya yang dilakukan di pasar tradisional dan modern dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan hasil yang bagus meskipun kini masih saja ditemukan satu atau dua produk pangan yang dipasarkan mengandung bahan pengawet dan pewarna berbahaya bagi kesehatan.

Selain melakukan razia, pihaknya juga berupaya mengedukasi masyarakat teliti sebelum membeli produk pangan dan memanfaatkan pojok BPOM di pasar tradisional untuk memastikan barang yang dibeli aman dikonsumsi, ujar Wawako.

Sementara sebelumnya Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Achmad Zulkifli mengatakan dia berupaya mendukung Pemkot setempat menertibkan produk pangan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Tim kami siap bersama-sama petugas dari Pemkot Palembang turun ke lapangan melakukan pengawasan produk makanan dan obat-obatan yang beredar di pasaran untuk memastikan aman dari zat-zat berbahaya," ujar Zulkifli.

Baca juga: BPOM: Produk cokelat merek Kinder dapat beredar kembali

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022