Penerapan aturan baru ini efektif 18 Mei 2022, syarat perjalanan yang berlaku mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022...
Semarang (ANTARA) -
PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, menerapkan peraturan baru mulai 18 Mei 2022.

Peraturan baru itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Penerapan aturan baru ini efektif 18 Mei 2022, syarat perjalanan yang berlaku mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor 56 Tahun 2022," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo di Semarang, Rabu.

Baca juga: AP I: Juanda Surabaya jadi bandara tersibuk selama mudik Lebaran

Ia menjelaskan ketentuan-ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani adalah PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau penguat tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Satgas: PPDN sudah vaksin ketiga tidak perlu tes COVID-19 saat mudik

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan  ketentuan baru ini PPDN yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (penguat) atau dosis kedua, dapat melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil negatif tes COVID-19," ujarnya.

Untuk PPDN yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, lanjut dia, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Heri menegaskan, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berkomitmen terus memberikan pelayanan yang optimal dan mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan.

"Dengan peraturan perjalanan baru ini, manajemen tetap mengimbau masyarakat, seluruh pengguna jasa dan seluruh entitas yang ada di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022